KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Nurdin Basirun, Ada Pengusaha Tanjungpinang

  • Whatsapp
Juru bicara KPK Febri Diansyah

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan enam saksi terkait kasus suap melibatkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam saksi diperiksa yakni Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau Buralimar,

Bacaan Lainnya

pengusaha Tanjungpinang Akim dari PT Bianglala Karya Utama, Simin dari PT Harapan Panjang, Johan dari PT Karimun Sejati.

Kemudian Senja dari PNS Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Bagian UKPN (Unit Kerja Pengenalan Nasabah) Divisi Kepatuhan PT Bank Riau Kepri, Haryanti Shintia Dewi.

“Mereka diperiksa dalam kasus suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 untuk tersangka Nurdin Basirun,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Juli 2019 lalu.

Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sopian, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

Nurdin diduga terima suap dari Abu Bakar Rp 159 Juta agar diberi izin perinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 6,1 Miliar yang diduga berasal dari gratifikasi yang diterima Nurdin selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.

Uang tersebut ditemukan saat pengeledahan di dalam rumah dinas Nurdin di Tanjungpinang.

KPK juga menetapkan pengusaha dari Batam Kock Meng sebagai tersangka, dia bersama Abu Bakar diduga sudah menyuap Nurdin Basirun.

SAHRUL

Pos terkait

Comment