Ada Sanksi Bagi Pengembang yang Abaikan Perjanjian PSU Perumahan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. KPK bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menggelaar sosialisasi terkait penerapan prasarana, sarana, dan ultilitas (PSU) kepada pengembang dan kepala OPD di lingkup pemerintah kota Tanjungpinang, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, belum lama ini.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menjelaskan, PSU merupakan kelengkapan fisik yang merupakan fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.

Bacaan Lainnya

Hal ini, sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 69 Tahun 2015 tentang pedoman dan penyediaan, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, maka dilakukan serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pengembang lainnya agar komitmen dalam penyelenggaraan PSU dan segera mungkin dapat menyerahkannya kepada pemerintah daerah,” ucapnya.

“Dengan diserahkan PSU ke pemda, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab pemda untuk dikelola demi kepentingan masyarakat,” tambah Rahma.

Dikesempatan itu, Rahma juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK yang telah melakukan pendampingan terhadap pemko Tanjungpinang dalam mengamankan aset-aset pemerintah daerah.

Peran pemerintah daerah dalam hal ini untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik.

“Pengembang dapat menyelesaikan kewajibannya dan masyarakat juga mendapatkan hak- haknya sesuai perjanjian pihak pengembang,” pungkasnya

“Dengan demikian, pengembang dapat semakin menyadari kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang telah diatur,” sebutnya.

Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah I Sumatera, Maruli Tua mengatakan, tugas KPK adalah menjalankan undang-undang termasuk dalam upaya menyelamatkan aset dan mendorong pencegahan korupsi untuk ketertiban aset daerah.

“Penertiban dan penyelamatan aset pemda menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. Maka dari itu, kami siap membantu dan terus melakukan pendampingan,” ungkapnya.

Maruli menambahkan baik pengembang dan pemerintah daerah dalam proses yang di laksanakan agar menghindari kegiatan yang merugikan negara, karena konsekuensinya akan ditindak, apabila menyalahi aturan

“Ada sanksi hukum yang harus dipahami oleh pengembang apabila mengabaikan perjanjian yang tertuang dalam peraturan daerah serta untuk pengurusan perizinan hindari korupsi, pemerasan dan pengancaman bagi pengembang,” tambahnya.

Pos terkait

Comment