Kasus Suap Gubernur Kepri Nonaktif, KPK Turut Periksa Anggota Dewan

  • Whatsapp
Juru bicara KPK Febri Diansyah

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.

Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan, pada hari ini, Jum’at (26/7) diagendakan pemeriksaan tujuh saksi di Polresta Barelang, Batam. “Ada tujuh saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

Ketujuh saksi tersebut, lanjut dia, Sekretaris Daerah Kepri Arif Fadilah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri Iskandarsyah, Wali Kota Batam Rudi.

Lembaga anti rasuah tersebut juga memeriksa pihak wiraswasta Sugiarto, Bun Hai dari pihak notaris.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepri Firdaus dan Kasi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Tahmid.

Diketahui, dalam kasus suap tersebut, KPK sudah menetapkan empat tersangka yakni Gubenur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala DKP Kepri Edi Sopia, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartanto dan pihak swasta Abu Bakar.

Redaksi

Pos terkait

Comment