BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jung Ta, Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dituntut tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dia dianggap bersalah karena mengedar sabu 2,31 gram.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Mona Amelia dalam sidang berlansung Rabu (15/1).
Sidang itu dipimpin hakim ketua Ramauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Eduart MP Sihaloho dan Corpioner.
“Meminta kepada majlis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jung Ta dengan pidana 7 tahun penjara,” kata jaksa dalam surat tuntutan.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang diwakili Anur Sayfuddin selaku penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan.
“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, maka kami akan menyampaikan pembelaan,” ujar Anur.
Comment