Jung Ta Dituntut Tujuh Tahun Penjara Admin16 Januari 202016 Januari 2020 Jung Ta, Terdakwa Kasus Narkoba saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Mona Amelia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/1) Tak lama kemudian terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya.Bacaan LainnyaPolisi Tangkap Pengedar Sabu di TanjungpinangKorupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan KeberatanSMSI Bintan Silahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitPMII Serahkan Proses Hukum Dugaan Korupsi Proyek Pos Pengawasan Pelantar KUD Kepada Tim KejariPemilik 0,70 Gram Sabu Dijatuhi Hukuman 3 Tahun PenjaraBawa Sabu Dalam Kotak Rokok Dji Sam Soe, Seorang Pria Diamankan PolisiKepsek Dan Bendahara Korupsi Dana Bos SMK 1 Batam Dituntut 2 Dan 1,6 Tahun PenjaraDuel Maut Pelajar SMK Bintan Mulai DisidangkanPolresta Tanjungpinang Datangi Lokasi Diduga Tempat Perjudian
Comment