Loncat ke konten
Menu Mobile
Barometerrakyat.com
23 Juni 2026
  • Barometerrakyat.com
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sosok
  • Olahraga
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    • Otomotif
  • Ragam
    • Berita Foto
    • Parlementria
    • Opini
    • Galeri Foto
  • Travel
  • Advetorial
Berita Terbaru
Tingkatkan Kapasitas Pelayanan, Pelabuhan ASDP Tanjung Uban Segera Tambah Dermaga Kapal RoRo SMSI Anugrahi Bupati Anambas Dato’ Aneng Tokoh Inspiratif Nasional Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA B-SMART Membangun Tata Kelola Olahraga Berbasis Data Modern, Efektif, Untuk Pembinaan Atlet Bintan Berkelanjutan TVRI Kepri Buka Ruang Dialog Dan Publikasi Fesmed Selat Malaka 2026
Beranda Hukum Jung Ta Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jung Ta Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Gambar Gravatar
Admin
16 Januari 202016 Januari 2020
  • Whatsapp
Jung Ta dianggap bersalah karena mengedar sabu 2,31 gram.
Jung Ta, Terdakwa Kasus Narkoba saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Mona Amelia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/1)

Tak lama kemudian terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya.

Bacaan Lainnya
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjungpinang
  • Korupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan Keberatan
  • SMSI Bintan Silahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang

SAHRUL

Halaman: 1 2 3
dituntut 7 tahun penjaraKasus Narkoba di TanjungpinangPengadilan Negeri TanjungpinangPengedar Narkoba
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Impor Garam Indonesia Meningkat, Fahri Hamzah: Ajaib Memang
Pos berikutnya Prihatin! Anak Hamil Diluar Nikah Meningkat

Pos terkait

  • Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

  • Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari Korupsi

  • AJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutla Kepada Masyarakat

  • SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada Masyarakat

  • Bintan Miliki Potensi Tambang Besar Perlu Ada Pemahaman Regulasi Pertambangan Bagi Pemangku Kebijakan

  • Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media

Comment

Hukum

  • Hukum, Nasional, Pendidikan19 Juni 2026
    Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Pr…
  • Hukum, Nasional3 Juni 2026
    Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Te…
  • Bintan, Hukum23 Mei 2026
    AJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutl…
  • Hukum, Nasional21 Mei 2026
    SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Ke…
  • Bintan, Hukum19 Mei 2026
    Bintan Miliki Potensi Tambang Besar Perl…
  • Hukum, Nasional4 Mei 2026
    Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pa…

Tag Populer

  • Bintan
  • Pandemi Covid-19
  • Pemko Tanjungpinang
  • Polres Tanjungpinang
  • Tanjungpinang
  • wali kota tanjungpinang

Nasional

  • Nasional, Pendidikan20 Juni 2026
    SMSI Anugrahi Bupati Anambas Dato’ Aneng…
  • Hukum, Nasional, Pendidikan19 Juni 2026
    Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Pr…
  • Hukum, Nasional3 Juni 2026
    Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Te…
  • Nasional, Pendidikan30 Mei 2026
    SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Ga…
  • Hukum, Nasional21 Mei 2026
    SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Ke…

Berita Populer

  • Mengukir Prestasi Gemilang, 44 Atlet J…
  • TVRI Kepri Buka Ruang Dialog Dan Publika…
  • Cabuli Murid SD Di Ruang Bekas UKS,Oknu…
  • Portal BISA Dilaunching, Perkuat Integra…
  • Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Pr…
  • SMSI Anugrahi Bupati Anambas Dato’ Aneng…

Arsip

  • Redaksi
  • Iklan
  • Visi dan Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
© Copyright Barometerrakyat.com | 2022. Hak Cipta Dilindungi Hukum