Jung Ta Dituntut Tujuh Tahun Penjara

  • Whatsapp
Jung Ta dianggap bersalah karena mengedar sabu 2,31 gram.
Jung Ta, Terdakwa Kasus Narkoba saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Mona Amelia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/1)

Kasus menjerat Jung Ta bermula ketika dia menerima telepon dari Marino (buron) untuk mengambil narkoba di Jalan Peralatan, Kilometer 7 Tanjungpinang pada Selasa, 13 Agustus 2019.

Bacaan Lainnya

Terdakwa langsung mengambil barang haram tersebut beserta timbangan digital. Kemudian terdakwa bagi sabu tersebut menjadi beberapa paket.

Berdasar arahan Marino, terdakwa langsung meletakan satu paket sabu di samping mesjid Kilometer 7 Tanjungpinang dan satu paket lagi diletakkan di samping sumur ruko Jalan Kuantan.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Wellen untuk memesan satu paket sabu seharga Rp 750 ribu. Lalu terdakwa medatangi kosan Joni alias Jagung dan membawa satu paket sabu milik Marino yang sudah disisihkan.

Kemudian terdakwa membeli satu paket sabu seharga Rp 600 ribu, namun belum dibayar terdakwa direncanakan dibayar setelah mendapat uang dari penjualan sabu kepada Wellen.

Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan Wellen di Jalan Anggrek Merah, ditempat tersebut terdakwa menyerahkan dua paket sabu.

Pos terkait

Comment