Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjungpinang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi meringkus dua orang pria diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (19/3/2022). Dari tangan keduanya diamankan empat paket diduga sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menyampaikan, dua pelaku bernama Ilham alias Apek dan Iwan Syaputra.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penangkapan dua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Siram Anak Istri dengan Air Mendidih, Buruh Bangunan di Tanjungpinang Diburu Polisi

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku sebuah rumah di Jalan Sultan Mahmud.

“Pada saat dilakukan penggeledahan kepada pelaku Ilham ditemukan tiga paket Narkotika jenis sabu,” ujarnya, Senin (21/3/2022).

Selain itu, juga diamankan barang bukti lain diantaranya timbangan digital, handphone dan alat hisab sabu atau bong.

Sementara ditangan pelaku Iwan juga diamankan barang bukti satu paket sabu. Ia mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari pelaku Ilham.

BACA JUGA: Sepeda Motor Parkir di RSUD RAT Raib Dicuri, Pelaku Seorang Pria Masih Diburu Polisi

“Pelaku Iwan mengaku membeli sepaket narkoba seharga Rp 250 ribu kepada Ilham,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Pos terkait

Comment