Istri Minta Terdakwa Pembunuhan Janda Dihukum Ringan

  • Whatsapp
Nasrun DJ terdakwa kasus dugaan pembunuhan janda cantik saat digiring menuju mobil tahanan

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sidang dugaan pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 tahun) dengan terdakwa Nasrun Dj (53 tahun) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Rabu (9/1).

Sidang lanjutan tersebut dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya.

Bacaan Lainnya

Saksi yang dihadirkan yakni Harselena alias Lena merupakan istri terdakwa Nasrun.

Dalam sidang tersebut ketua majlis hakim Edwart Marudut P. Sihaloho didampingi hakim anggota Corpioner dan Ramuly Hotnaria Purba menanyakan aktivitas terdakwa pada Jumat, 13 Juli 2018 kepada saksi Lena.

“Pagi pergi kantor, siang sekitar pukul 11.30 pulang ke rumah untuk makan siang dan sholat jumat dan setelah itu kembali ke kantor. Setengah lima pulang rumah, ganti baju dan langsung pergi kekebun kemudian menjelang magrib pulang,” jelas saksi Lena dalam persidangan.

Setelah pulang, lanjut dia, terdakwa keluar rumah dan pulang sekira pukul 9 malam. Namun, dia tidak mengetahui terdakwa pergi kemana.

“Tidak pamit, (Nasrun) cuma bilang sama anak-anak ‘papa keluar sebentar’,” ucapnya.

Pos terkait

Comment