Caleg Gerindra Ditangkap Usai Pesta Terlarang

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, Semarang. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang mengerebek calon legislatif (caleg) DPRD Kota Semarang tengah pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Sedayu Indah, Bangetayu Wetan, Genuk Semarang. Minggu (6/1) malam.

Caleg tersebut diketahui Arsa Bahra Putra  (24 tahun) dari Partai Gerindra. Selain Arsa,  polisi juga mengamankan pemilik rumah inisal Agus yang juga ikut pesta terlarang itu.

Bacaan Lainnya

Dalam pengerebekan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti sisa sabu 0,5 gram, alat hisap dan bong.

“Kami cek memang benar dia (Arsa) caleg,” kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Abiyoso Seno Aji dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (9/1).

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Bambang Yoga menyebut status ABP saat ini masih sebagai pengguna. Sedangkan sabu diduga milik A.

“Arsa sendiri mengaku sudah pakai selama hampir tiga bulan sejak proses pencalegan,” kata Yoga.

Penangkapan Arsa atas kasus narkoba ini pun langsung direspons cepat oleh DPD Gerindra Jawa Tengah.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro menyatakan partainya tegas tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Arsa, sesuai AD/ART.

“Tidak, kita tegas, tidak beri bantuan hukum. Karena AD/ART jelas untuk kasus narkoba dan korupsi, tidak kita beri bantuan hukum. Dua kasus itu bagi partai cukup berat,” ujar Sriyanto.

Meski demikian, Sriyanto menambahkan bila Arsa tidak bisa dihapus sebagai caleg Gerindra di Dapil I Kota Semarang.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita hormati proses hukum yang berjalan. Yang pasti partai komitmen tidak ada toleransi untuk narkoba,” ujar Sriyanto.

Redaksi/CNN Indonesia

Pos terkait

Comment