Keluarga Tini: Tidak Ada Lagi Keadilan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Keluarga Supartini alias Tini (57) tidak terima atas putusan 15 tahun yang dijatuhkan majlis hakim PN Tanjungpinang kepada terdakwa Nasrun DJ (57).

“Masak hanya 15 tahun penjara, mana keadilan. Tidak ada lagi keadilan di sini,” teriak salah satu keluarga korban usai mendengarkan putusan majlis hakim PN Tanjungpinang. Rabu (27/2).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, kakak korban bernama Fitri mengungkapkan ketidakpuasan keluarga atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Kami tidak terima,” Fitri kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dia mengatakan pihak keluarga menginginkan pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.

“Nyawa harus dibalas dengan nyawa, kita inginkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Nasrun DJ (57 tahun) kasus pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (37 tahun) divonis majlis hakim hanya 15 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan ketua majlis hakim Eduart Marudut P. Sihaloho dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Tanjungpinang.

Dalam amar putusannya majlis hakim mengatakan terdakwa Nasrun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa pasal 340 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider (Pasal 338 KUHP),” ujar majlis hakim dalam amar putusannya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya ditutut selama 20 tahun penjara.

Redaksi

Pos terkait

Comment