Ini Fatwa Ramadhan Muhammadiyah di Tengah Wabah Corona

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Merdeka)

Akan tetapi, para tenaga medis yang merawat pasien COVID-19, dapat meninggalkan puasa Ramadhan.

“Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” jelasnya.

Sementara jika sampai awal Syawal 1441 H wabah COVID-19 masih belum mereda, maka shalat Idul Fitri tidak perlu diselenggarakan.

Hal yang sama juga berlaku untuk seluruh rangkaian Idul Fitri, seperti mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya.

Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan.

“Dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu,” terang pernyataan tersebut.

Pos terkait

Comment