Ini Fatwa Ramadhan Muhammadiyah di Tengah Wabah Corona

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Merdeka)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Di tengah wabah virus corona atau COVID-19, PP Muhammadiyah menyatakan shalat Tarawih di bulan Ramadhan tahun ini tidak harus dilakukan berjamaah di masjid.

Salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia itu menganjutkan agar shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

Hal itu berlaku jika wabah virus asal Kota Wuhan di Indonesia masih terus terjadi di Indonesia sampai Ramadhan tahun ini.

Fatwa tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tertanggal 24 Maret 2020.

Surat edaran itu menindaklanjuti sekaligus menyempurnakan Surat Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) dan Nomor 03/I.0/B/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Fardu Berjamaah Saat Terjadi Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

“Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya,” demikian bunyi surat edaran tersebut dilansir Pojoksatu.id

Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan selama Ramadhan seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya.

Sementara, untuk ibadah puasa, tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. “Dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” sambung pernyataan itu.

Pos terkait

Comment