Ini Fatwa Ramadhan Muhammadiyah di Tengah Wabah Corona Admin29 Maret 2020 Ilustrasi (Foto: Merdeka) “Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat COVID-19,” demikian pernyataan itu. Sumber : Pojoksatu Halaman: 1 2 3 Pos terkaitWakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa IndonesiaKongres XII AJI Di Palembang,Empat Pasangan Calon Ketum- Sekjen Akan Bersaing SengitDonor Darah HUT Ke-7 SMSI Raih Penghargaan MURIHUT ke-7 SMSI: Membangun Masa Depan Media Siber di Tengah DisrupsiRakernas SMSI, Penguatan Media Siber Untuk Keberlanjutan DemokrasiSMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999
Comment