Melanggar Aturan, 8 Kapal Asing Ditangkap

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Unsur-unsur KRI Jajaran Koarmada I berhasil menangkap 8 kapal kargo dan kapal tanker asing yang sedang melaksanakan lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia.

Delapan kapal jenis kargo dan kapal tanker dari berbagai negara tersebut ditangkap oleh Unsur-unsur KRI Jajaran Koarmada I saat berlabuh atau lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia tepatnya disekitar perairan Tanjung Berakit Bintan Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut melanggar Pasal 194 (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ”Semua kapal asing yang menggunakan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalam pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat”.

Diduga kapal-kapal tersebut memanfaatkan perairan teritorial Indonesia yang jauh dari pengawasan aparat pelabuhan untuk melakukan kegiatan ilegal seperti ship to ship transfer, ilegal oil maupun pembuangan limbah.

Selain itu, mereka juga menghindari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedelapan Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh Unsur KRI Jajaran Koarmada I yang sedang melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Tanjung Berakit Bintan Kepri.

Pertama adalah KRI Pulau Rusa-726 Satuan Kapal Ranjau (Satran) Koarmada I yang berhasil menangkap Kapal MT. Archangelos Gabriel berbendera Yunani yang sedang lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa ijin tepatnya di Perairan Tanjung Berakit pada Jumat (8/2).

Selanjutnya, KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Korvet (Satkor) Koarmada I juga berhasil menangkap Kapal MT. Agros berbendera Bahama yang sedang lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa ijin, Jumat (8/2).

Pos terkait

Comment