Hakim Tolak Prapradilan Tersangka Korupsi IUP-OP Bauksit di Bintan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Hakim tunggal Muhammad Djahuar Setyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bauksit Arif Rate.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart P Sihaloho saat diwawancarai awak media, Senin (20/7).

Bacaan Lainnya

Eduard mengatakan, penetapan pemohon sebagai tersangka tersebut telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Menurutnya, termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bisa membuktikan dasar penetapan tersangka tersebut.

“Artinya dalil-dalil pemohon menjadi terbantahkan,” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Alwan Hadiyanto meminta penetapan tersangka Arif Rate dibatalkan. Dia menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, dalam kasus izin IUP-OP Bauksit di Bintan itu, Kejati Kepri menetapkan 12 orang tersangka.

Pos terkait

Comment