Kejati Kepri Bentuk Satgas Mafia Tanah

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono (Foto: Dok Barometerrakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk mengantisipasi maraknya praktik mafia tanah di wilayah setempat.

Tim yang diketuai oleh Asisten Intelijen Lambok M.J. Sidabutar beranggotakan 19 personil yang berasal dari bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Umum, bidang Tindak Pidana Khusus serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Kepri Hari Sutiyono mengatakan, pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Karena praktik mafia tanah telah meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.

Menurutnya, pemberantasan mafia tanah juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.

“Pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan bermanfaat,” ujar Hari dalam keterangannya yang dikutip barometerrakyat.com, Kamis (27/01).

Ia menyampaikan, dalam pelaksanaan tugasnya, satgas pemberantasan mafia tanah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas.

“Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengkedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan atau pemangku kebijakan,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment