Mereka patut bersyukur, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Mona Amelia.
Sebelumnya jaksa menuntut Rusdi 3 tahun penjara dan Wahyuni, Marsuk dan Teguh di tuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Atas putusan teresebut, empat terdakwa mengatakan menerima, sementara jaksa menyatakan fikir-fikir selama satu pekan.
Baca : Polisi Cari Fakta Hilangnya Barang Bukti Hasil Perampokan 55 Juta
Sebelumnya, empat terdakwa ditangkap di kos-kosan sekitar Kilometer 16 Bintan pada November 2019 lalu.
Mereka ditangkap setelah melakukan perampokan nasabah bank mandiri di Jalan DI Panjaitan, Kilometer 7 Tanjungpinang.
Dari aksi tidak terpuji tersebut, empat terdakwa berhasil membawa uang Rp 215 juta. Total uang tunai berhasil dirampok itu, akhirnya para terdakwa membagi-baginya sebelum ditangkap.
Baca : Polisi Bentuk Team Investigasi Hilangnya Barang Bukti Hasil Perampokan
Yakni bagian terdakwa Teguh sebanyak Rp 50 juta, Rusdi Rp 55 juta, Marsuk Rp 52 juta dan Wahyuni Rp 52,5 juta.
Comment