Empat Perampok dari Palembang Divonis Bersalah

  • Whatsapp
Empat terdakwa perampokan Rusdi Amir Hamzah, Marsuk, Teguh dan Wahyuni Kurniawan

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Empat terdakwa kasus perampokan nasabah Bank di Tanjungpinang, Kepulauan Riau divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (2/3).

Keempat terdakwa yakni Rusdi Amir Hamzah, Marsuk, Teguh dan Wahyuni Kurniawan. Diketahui mereka berasal dari Palembang.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dibacakan ketua majlis hakim Ramauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Corpioner dan Eduart Marudut P. Sihaloho.

Baca : Barang Bukti 55 Juta Hasil Perampokan Hilang, 4 Terdakwa Sebut Ada di Kantor Polisi

Hakim menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian.

Hakim menyebutkan perbuatan empat pria berprofesi sebagai nelayan itu melanggar pasal 363 ayat 2 ke 4 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wahyuni, Marsuk, dan Teguh dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan kurungan penjara. Dan untuk terdakwa Rusdi, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 4 bulan penjara,” ujar hakim.

Baca : Barang Bukti Hasil Perampokan Hilang, Kapolres Akan Tindak Tegas Anggota Nakal

Sedangkan barang bukti uang Rp 160 Juta, hakim memutuskan dikembalikan kepada korban Antoni. Sementara, dua sepeda motor yang digunakan empat terdakwa untuk merampok dirampas untuk negara.

Pos terkait

Comment