Loncat ke konten
Menu Mobile
Barometerrakyat.com
13 Juli 2026
  • Barometerrakyat.com
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sosok
  • Olahraga
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    • Otomotif
  • Ragam
    • Berita Foto
    • Parlementria
    • Opini
    • Galeri Foto
  • Travel
  • Advetorial
Berita Terbaru
Ansor Bintan Gelar Pelatihan Pemamfaatan Sedekah Sampah Jaga Lingkungan Bernilai Ekonomis Dukung Pembangunan Daerah PKK Bintan Siap Laksanakan 10 Program Pokok PKK HUT Dekranas ke-46, Dorong Perajin Bintan Semakin Berdaya Saing Siapkan Generasi Muda Hadapi Peluang Global SDN 010 Teluk Sebong Luncurkan Program Ming Li Limbah Kelapa Diolah Jadi Briket SDN 002 Seri Kuala Lobam Cetak Generasi Cerdas Peduli Lingkungan
Beranda Hukum Empat Perampok dari Palembang Divonis Bersalah

Empat Perampok dari Palembang Divonis Bersalah

Gambar Gravatar
Admin
3 Maret 20202 Maret 2020
  • Whatsapp
Empat terdakwa perampokan Rusdi Amir Hamzah, Marsuk, Teguh dan Wahyuni Kurniawan

Sedangkan, sisanya Rp 5 juta digunakan para pelaku saat itu untuk makan-makan dan keperluan lainnya.

Bacaan Lainnya
  • Korupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan Keberatan
  • SMSI Bintan Silahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang
  • 9 Nama Disebut Ikut Nikmati Hasil Korupsi Apri, Yatir Rp2,1 Miliar dan Dalmasri Rp100 Juta

SAHRUL

Halaman: 1 2 3
Barang Bukti Perampokan HilangEmpat Perampok di TanjungpinangPengadilan Negeri TanjungpinangPerampok di Tanjungpinang Divonis BersalahPerampokan di TanjungpinangTanjungpinang Hari Ini
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Gebrakan Baru Dinkes Pariaman Adakan Posyandu Remaja, Ini Tujuannya
Pos berikutnya Begini Cara Sederhana Untuk Pencegahan Virus Corona

Pos terkait

  • Pengelolaan Sampah Di Bintan Menjadi Perhatian Khusus Seiring Dengan Perkembamgan Pembangunan

  • Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa

  • Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

  • Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari Korupsi

  • AJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutla Kepada Masyarakat

  • SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada Masyarakat

Comment

Hukum

  • Bintan, Hukum9 Juli 2026
    Pengelolaan Sampah Di Bintan Menjadi Per…
  • Hukum, Nasional5 Juli 2026
    Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan K…
  • Hukum, Nasional, Pendidikan19 Juni 2026
    Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Pr…
  • Hukum, Nasional3 Juni 2026
    Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Te…
  • Bintan, Hukum23 Mei 2026
    AJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutl…
  • Hukum, Nasional21 Mei 2026
    SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Ke…

Tag Populer

  • Bintan
  • Pandemi Covid-19
  • Pemko Tanjungpinang
  • Polres Tanjungpinang
  • Tanjungpinang
  • wali kota tanjungpinang

Nasional

  • Nasional, Pendidikan, Tanjungpinang10 Juli 2026
    Ratusan Jurnalis Se-Indonesia Akan Kumpu…
  • Hukum, Nasional5 Juli 2026
    Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan K…
  • Nasional, Pendidikan20 Juni 2026
    SMSI Anugrahi Bupati Anambas Dato’ Aneng…
  • Hukum, Nasional, Pendidikan19 Juni 2026
    Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Pr…
  • Hukum, Nasional3 Juni 2026
    Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Te…

Berita Populer

  • Siapkan Generasi Muda Hadapi Peluang Glo…
  • Ansor Bintan Gelar Pelatihan Pemamfaatan…
  • Limbah Kelapa Diolah Jadi Briket SDN 00…
  • Ratusan Jurnalis Se-Indonesia Akan Kumpu…
  • HUT Dekranas ke-46, Dorong Perajin Binta…
  • Pengelolaan Sampah Di Bintan Menjadi Per…

Arsip

  • Redaksi
  • Iklan
  • Visi dan Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
© Copyright Barometerrakyat.com | 2022. Hak Cipta Dilindungi Hukum