Empat Perampok dari Palembang Divonis Bersalah Admin3 Maret 20202 Maret 2020 Empat terdakwa perampokan Rusdi Amir Hamzah, Marsuk, Teguh dan Wahyuni Kurniawan Sedangkan, sisanya Rp 5 juta digunakan para pelaku saat itu untuk makan-makan dan keperluan lainnya.Bacaan LainnyaKorupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan KeberatanSMSI Bintan Silahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang9 Nama Disebut Ikut Nikmati Hasil Korupsi Apri, Yatir Rp2,1 Miliar dan Dalmasri Rp100 Juta SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitPengelolaan Sampah Di Bintan Menjadi Perhatian Khusus Seiring Dengan Perkembamgan PembangunanJaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga DesaTekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MARaih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari KorupsiAJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutla Kepada MasyarakatSMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada Masyarakat
Comment