Empat Perampok dari Palembang Divonis Bersalah Admin3 Maret 20202 Maret 2020 Empat terdakwa perampokan Rusdi Amir Hamzah, Marsuk, Teguh dan Wahyuni Kurniawan Sedangkan, sisanya Rp 5 juta digunakan para pelaku saat itu untuk makan-makan dan keperluan lainnya.Bacaan LainnyaKorupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan KeberatanSMSI Bintan Silahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang9 Nama Disebut Ikut Nikmati Hasil Korupsi Apri, Yatir Rp2,1 Miliar dan Dalmasri Rp100 Juta SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitSepanjang Tahun 2026, 4.870 WNI Di Deportasi Dari MalaysiaRDTR Instrumen Untuk Kepastian Pemanfaatan Ruang Investasi BerkelanjutanPolisi Kawal Ketat Pembahasan Kelistrikan Warga Dan PLNIsu Karhutla Jadi Pembahasan di Fesmed Selat Mala Kenapa Masyarakat Adat yang Disalahkan?Bupati Roby Dukung Penuh Kepolisian Dan Tim Gabungan Berantas Peredaran Narkoba Di BintanJAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
Comment