Dugaan Korupsi BUMD Tanjungpinang, Kejari Tanjungpinang Terus Periksa Saksi-Saksi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang saat ini telah periksa 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang.

Berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kerugian negara sekitar Rp 500 Juta atas dugaan korupsi BUMD Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Dugaan korupsi pengadaan proyek Tower, telah mengunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012-2014 sebesar Rp 2,5 Milyar. Ketika itu Diektur Utama (Dirut) BUMD dijabat oleh Eva Amelia.

Kajari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi melalui Kasipidsus Kejari Tanjungpinang Beny Siswanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi BUMD Tanjungpinang. Menurutnya, sampai hari ini sudah ‎lebih dari 10 orang saksi yang diperiksa Kejari.

Beny mengatakan ada belasan saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari beberapa keterangan saksi, ada yang dari pemilik lahan hingga ketua DPRD Kota Tanjungpinang.

“Kemarin sudah 10 orang kita periksa. Ada tambah dua lagi. Jumlahnya belasan semua. ‎Tapi kita gak bisa sampaikan satu persatu ya,” kata Beny saat ditemui awak media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (29/12)

Lebih lanjut kata Beny, pihaknya masih terus bekerja keras dalam menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi ini. Namun, saat ditanya apakah Kejari akan memanggil mantan Walikota Tanjungpinang Surya Tati untuk dimintai keterangan sebagai saksi pengadaan proyek Tower itu, Kasipidsus mengaku belum sejauh itu.‎

Menurut Beny, sebelumnya pihaknya telah memanggil 20 orang saksi-saksi. Namun hanya belasan orang saja yang telah memenuhi panggilan.

Terkait dengan tersanga kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dikatakan Beny, belum bisa memastikan kapan waktu penetapanya.

“Secepatnya saja, nunggu proses berkas pemeriksaan lengkap, baru kita tetapkan mereka, calon tersangka sudah ada,”‎ ujarnya.

Diketahui, Eva Amelia selaku Dirut BUMD Tanjungpinang waktu itu, melakukan kerja sama dalam pembangunan tower. Selama lima tahun. Pada masa kepemimpinan Eva, LPJ atas penggunaan dana tersebut ternyata tidak dibuat.

Selain untuk kegiatan operasional kantor, gaji dan tunjangan insentif bidang usaha yang dilakukan BUMD Kota Tanjungpinang dalam lima tahun kepemimpinannya, BUMD Tanjungpinang hanya memiliki kerjasama pendistribusian kopi dan gula serta Investasi kerjasama pembangunan 9 titik tower, yang selanjutnya akan disewakan ke Telkomsel.

Dari 9 titik tower yang lahannya sudah disewa selama per tahun itu, hingga saat ini hanya 1 tower di Kampung Bugis yang terbangun. Sedangkan pembangunan 8 tower lainnya dan penyewaan ke PT Telkomsel maupun provider lain menjadi tidak jelas.

Dalam penyewaan lahan dan pembangunan tower, PT Tanjungpinang Makmur Bersama bertindak sebagai pelaksana pengurusan izin, pengurusan jasa SITAC, penyewaan lahan serta pengurusan IMB di 9 titik lokasi.

Alhasil, kendati dana sewa dan sewa lahan serta pengurusan administrasi, yang diduga dimark up PT Tanjungpinang Makmur Bersama, hingga saat ini dari 9 tower, hanya tower site di Kampung Bugis yang dapat ditagih. Tagihan tersebut, hingga saat ini juga belum dibayarkan PT TMB sebagai perusahaan dari BUMD Kota Tanjungpinang.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment