Dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Dilaporkan ke DKPP

  • Whatsapp
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini

BAROMETERRAKYAT.COM, Tannjungpinang. Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede melaporkan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komisioner yang dilaporkan yakni Ketua Bawaslu Muhammad Zaini dan anggota Bawaslu Maryamah.

Bacaan Lainnya

Saat melapor ke DKPP RI Ranat juga didampingi tim kuasa hukumnya  dari JANGKAR Solidaritas DPP PSI Heriyanto.

“Laporan kepada DKPP ini adalah tindakan legal yang harus kami lakukan sebagai upaya pembelaan diri terhadap salah satu Caleg PSI,” kata Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Kepri, Fadlan Hasfarullah Nasution, Sabtu (2/3)

Baca : Kasus Kampanye di Kampus Caleg PSI, Ada Satu Tersangka Lagi

Dia menjelaskan, sebelumnya Ranat dilaporkan oleh anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Mariyamah kepada kepolisian, karena tuduhan berkampanye di Kampus STIE Tanjungpinang.

Ranat Ketua DPC PSI Tanjungpinang Barat  yang  juga dosen di kampus tersebut, di kenakan pelanggaran Undang Undang No 7 Tahun 2017 pasal 521 dan pasal 280.

Padahal menurut tim kuasa hukumnya Heriyanto, kata Fadlan, pasal 280 ayat 4 menyebutkan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan bukan perkara pidana. Dan ditegaskan pada PKPU 28 Tahun 2018, bahwa tindakan tersebut bukan pelanggaran pidana.

Sayangnya pasal 521 menyebutkan adanya pelanggaran pidana, terjadi ketidak-konsistenan pasal-pasal pada UU ini. Selain itu pada pasal 521 menyebutkan ada unsur kesengajaan, namun yang dilakukan Ranat tidak ada unsur sengaja.

Ia diajak rekannya sesama dosen untuk masuk ke salah satu kelas menemui dosen lain yang sedang mengawas ujian, lalu ada beberapa mahasiswa yang meminta kartu namanya. Ranat sama sekali tidak menyampaikan visi misi, program dan citra diri atau berkampanye.

‘Jadi kami akan ikuti proses hukum ini untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya. Dan kami meminta kepada Bawaslu untuk bekerja profesional, menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran secara proporsional tanpa tebang pilih. Kita menginginkan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan jujur, sehingga timbul kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang berintegritas,” tukasnya.

Pos terkait

Comment