Kasus Kampanye di Kampus Caleg PSI, Ada Satu Tersangka Lagi

  • Whatsapp
Kartu nama Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia yang dibagikan ke mahasiswa (F-Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang kembali menetapkan Herman sebagai tersangka baru dugaan tindak pidana kampanye di lembaga pendidikan.

“Peran tersangka Herman, turut serta dalam dugaan mengundang dan mengajak serta membagikan kartu nama Ranat Mulia Pardede di Kampsu STIE Tanjungpinang,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah saat dikonfirmasi, Rabu (27/2).

Bacaan Lainnya

Ranat merupakan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daerah pemilihan 1 Tanjungpinang Barat-Kota, nomor urut 2.

Dia menambahkan, tersangka Herman dijerat dengan pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” tutupnya.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu menetapkan Ranat Mulia Pardede sebagai tersangka dugaan kampanye di kampus. Kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu mahasiswa STIE Pembangunan.

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan Sentra Gakkumdu langsung menetapkan Ranat menjadi tersangka.

Redaksi

Pos terkait

Comment