Ditangkap Usai Pesta Terlarang, 1 PNS Ternyata Pernah Direhab

  • Whatsapp
Kelima pelaku tertunduk saat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Divisi Pemasyarakat Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau Handoko mengakui dua Pegawai Negeri (PNS) di lingkungan Kemenkumham Kepri diringkus terkait kasus narkoba.

“Menurut informasi yang saya dapat dari Kepala Bapas Tanjungpinang, sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan pengembangan (Di Kepolisian),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel. Rabu (19/6).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, kedua PNS tersebut merupakan staf di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang berinisal MH dan RFH. Menurutnya, satu pelaku inisal RFH memiliki catatan sebagai pengguna.

“Sepertinya mereka sebagai pengguna, bahkan satu orang inisial F (RFH) pernah direhab,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto (Tengah) menujukan barang bukti ekstasi dan sabu hasil penangkapan kelima pelaku

Pihaknya, lanjut dia, menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penegak hukum. Dia mengatakan, Kemenkumham tidak akan memberi bantuan hukum kepada keduanya.

“Selama ini sudah kita wanti-wanti, kasi pengarahan penguatan-penguatan dalam pelaksanaan tugas tidak boleh begini, tidak boleh begitu, jangan main narkoba, bekerja harus sesuai SOP dan sebagainya. Tapi kalau masih juga melanggar, ya resiko masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, Sat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menagkap lima PNS usai pesta narkoba di Perumahan Mahkota Alam Raya, Blok Gladiol 3, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jum’at (14/6) kemarin sekira pukul 23.30 WIB.

Kelima pelaku yakni FR (40), MH (38), RFH (33), DAM (37) dan RA (44). FR merupakan PNS eselon IV di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri, MH dan RFH merupakan PNS di Bapas Tanjungpinang, RA sebagai honorer di Setwan DPRD Kepri dan DAM merupakan karyawan swasta.

Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti bukti 23,97 gram sabu dan 10 butir ekstasi, satu buah pipet kaca berisi sabu diduga sisa pakai dan tujuh buah handpone.*

Pos terkait

Comment