Dua Pria di Tanjungpinang Ditangkap Usai Pesta Terlarang

  • Whatsapp
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus dua pria usai pesta sabu disebuah rumah di Jalan Srimulyo, Kelurahan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat, Selasa (7/7).

Kepala Satnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Jalan Srimulyo sering dijadikan tempat pesta sabu.

Bacaan Lainnya

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial AE dan KV.

Ronny mengatakan, keduanya ditangkap usai melakukan pesta terlarang dalam rumah tersebut.

“Mereka pakai sabu, selang beberapa jam kemudian ditangkap,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (8/7).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, ditemukan barang bukti enam paket diduga sabu dengan berat kotor 18,28 gram, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), korek api dan handphone.

“Keduanya sudah kita amankan ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Pos terkait

Comment