“Karena lawan politik saya petahana itu kalah, jadi mencari bagaimana merekayasa kasus ini untuk menjegal saya menjadi anggota DPRD.
Mereka merekayasa dikatakan saya lakukan money politik, katanya temuan, temuan berbentuk apa? pemangilan pertama aja sudah salah nama dibuat Ahmad Yunus nama saya Muhammad Yunus, akhirnya subjek yang berbeda saya tolak surat itu. Datang lagi surat kedua langsung saya diduga money politik surat dari kasat Reskrim Polrestabes Barelang,” jelasnya.
“Saya merasa kezoliman yang tidak bisa diterima. Saya sangat sedih atas kezoliman yang dilakukan oleh oknum Bawaslu Batam,” sambungnya.
Menurutnya, di Pengadilan Negeri Batam dia dinyatakan tidak terbukti melakukan politik uang dan divonis bebas.
“Oleh JPU melakukan banding, keputusan Pengadilan Tinggi saya dinyatakan bersalah. Saya sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di PN Batam dan Alhamdulillah sudah diterima, sekarang sudah di MA, kita menunggu keputusannya,” ujarnya.
Dari aduan tersebut, dia berharap DKPP dapat memberi tindakan tegas kepada oknum Bawaslu Batam.
Comment