Dirundung Kecewa, TPA di Kundur Tidak Ada

  • Whatsapp
Mahasiswa Kundur, Muhamad Nurul Isnain

Sebagai warga Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, tentunya tidak asing lagi dengan siapa Bupati Karimun yang sedang menjabat saat ini, Bapak Aunur Rafiq yang hari ini masih diamanahkan oleh masyarakat Kabupaten Karimun sebagai kepala daerah.

Tidak tanggung-tanggung karier politiknya, 10 tahun masa jabatan sebagai Wakil Bupati Karimun dan saat ini hampir satu periode menjabat sebagai Bupati Karimun.

Bacaan Lainnya

Namun, terkesan belum mampu memajukan Pulau Kundur, sebagai warga tempatan yang memiliki posisi strategis di Kabupaten Karimun.

Masa bakti terhadap daerah yang terbilang tidak sebentar ini seharusnya mampu dimanfaatkan dengan baik.

Perlu perhatian khusus dari beliau sebagai orang nomor satu di Kabupaten Karimun, untuk memperhatikan keadaaan Pulau Kundur.

Banyak terjadi keluhan dari masyarakat Pulau Kundur tentang pembuangan sampah, pasalnya sampai hari ini tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Pulau Kundur belum diadakan, padahal isu itu mencuat pada tahun 2017/2018.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 pasal 23 ayat 1 “Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan dan mengoperasikan TPA”.

Berdasarkan PP tersebut tentu sudah jelas bahwa pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyediakan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah sebagai salah satu bentuk upaya untuk menjamin kesehatan masyarakatnya, khususnya di Pulau Kundur.

Pos terkait

Comment