Divonis Bersalah, Caleg Gerindra dan Jaksa Ajukan Banding

  • Whatsapp
Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. M. Apriyandi terdakwa perkara money politik atau politik uang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Selain Andi -sapaan M. Apriyandi-, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Mona Amelia juga turut melakukan banding atas vonis tersebut.

Bacaan Lainnya

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan telah menerima permohonan banding dari terdakwa Andi dan jaksa.

“Ya benar, Selasa kita sudah terima permohonan banding dari Mona Amelia dan semalam sore diterima permohonan banding dari Apriyandi. ” kata Santonius saat dikonfirmasi. Kamis (27/6).

Anak Wali Kota Tanjungpinang M. Apriyandi sekaligus Caleg Partai Gerindra saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Pihaknya, menurut Santonius, sudah menerima memori banding dari jaksa, sedangkan dari Apriyandi belum diterima.

Dalam memori banding tersebut, jaksa beralasan mengajukan banding karena tidak sependapat dengan putusan percobaan dari PN Tanjungpinang.

“Menurut penuntut umum putusan tersebut kurang mencerminkan keadilan ditengah masyarakat dan berpotensi bagi pihak lain untuk melakukan perbuatan yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Risky Rahmatullah mengatakan, Kejari Tanjungpinang mengajukan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 24 juta, subsider 1 bulan kurungan dan diperintahkan terdakwa langsung dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang.

“Tidak sesuai dengan tuntutan kita,” katanya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Caleg partai Gerindra dapil Tanjungpinang Timur itu dituntut lima bulan penjara, denda Rp 24 Juta subsider satu bulan kurungan, dengan masa percobaan 10 bulan.

Ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri mengatakan, M. Apriyandi terbukti secara sah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara bersama-sama.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar pasal 523 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.

Hal yang memberatkan, terdakwa telah mencederai pesta demokrasi dan terdakwa tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa koperatif selama persidangan, sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan orang tua tunggal.*

Pos terkait

Comment