Komisioner Bawaslu Batam Disidang DKPP Diduga Langgar Etik

  • Whatsapp
Caleg Partai Gerindra Muhammad Yunus

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Caleg gagal dari Partai Gerindra Muhammad Yunus melaporkan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam Mangihut Rajaguguk dan Bosar Hasibuan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keduanya dilaporkan diduga sudah melanggar kode etik dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu pada April lalu.

Bacaan Lainnya

Sidang aduan tersebut direncanakan akan digelar hari ini, Senin (21/10) di Kantor Bawaslu Kepulauan Riau di Jalan WR Supratman.

Muhammad Yunus menuding kedua komisioner Bawaslu tersebut telah merekayasa kasus politik uang yang menjerat dirinya.

“Mereka sudah melakukan pelanggaran besar kode etik terhadap pengawasan penyelenggara pemilu di Batam,” ujarnya kepada awak media.

Dia mejelaskan, dugaan rekayasa tersebut sudah terdengar saat dilakukan rapat pleno rekapitulasi suara pada 27 April, saat itu ia sudah dipastikan mendapat kursi di DPRD Batam melalui dapil III Batam meliputi Bulang, Galang, Nongsa dan Seibeduk.

Pos terkait

Comment