Dia mengatakan, dalam penanganan kasus tidak serta merta langsung penetapan tersangka, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Mulai dari pembahasan pertama oleh Komisioner Bawaslu, setelah memenuhi syarat administrasi dan dilakukan pleno baru ditingkatkan ke Sentra Gakkumdu.
“Kalau di Sentra Gakkumdu tidak terbukti, kan bisa langsung dihentikan. Ternyata di Gakkumdu setelah di investigasi dilapangan betul-betul ada membagikan uang dan juga pembagian alat peraga,” ujarnya.
Sebelumnya, Muhammad Yunus menuding kedua komisioner Bawaslu telah merekayasa kasus politik uang yang menjerat dirinya.
“Mereka sudah melakukan pelanggaran besar kode etik terhadap pengawasan penyelenggara pemilu di Batam,” ujarnya kepada awak media.
Dia mejelaskan, dugaan rekayasa tersebut sudah terdengar saat dilakukan rapat pleno rekapitulasi suara pada 27 April, saat itu ia sudah dipastikan mendapat kursi di DPRD Batam melalui dapil III Batam meliputi Bulang, Galang, Nongsa dan Seibeduk.
Comment