“Artinya semua tahapan dalam perbawaslu itu sudah kita lalui,” ucapnya.
Bahkan, tambah dia, pengadilan tinggi juga sudah memvonis Muhammad Yunus bersalah melakukan politik uang.
“Sudah dibuktikan di Pengadilan, disidangkan kita bicarakan bukti, kita sudah ajukan bukti-bukti yang kuat,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Komisioner bidang hukum Mangihut Rajaguguk mengatakan, pihaknya tidak akan pernah bisa untuk merekayasa kasus politik uang untuk menjegal Muhammad Yunus.
Karena dalam penanganan kasus tersebut bukan hanya Bawaslu, tetapi ada unsur Kejaksaan dan Kepolisian.
“Tidak pernah akan bisa Bawaslu itu melakukan rekayasa, karena ada tiga unsur dalam Gakkumdu,” ujarnya.
Comment