Buronan Korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Ditangkap, Kerugian Negara Rp120 Miliar

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terpidana kasus korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat Harianto Brasali (54) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Terpidana Harianto Brasali ditangkap di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa (28/9) sekira pukul 17.15 wib.

Bacaan Lainnya

“Ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Leonard mengatakan, perkara tindak pidana korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang melibatkan terpidana Harianto ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp120 Miliar.

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi

Terpidana Harianto hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 Juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbuhnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment