Kejagung Sita 296 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro

  • Whatsapp
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi dalam Perkara Tindak Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi diantaranya 177 bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi.

BACA JUGA: Jusuf Kalla Soal Wacana Penundaan Pemilu: Melanggar Konstitusi dan Bikin Negeri Ribut

Kemudian 3 bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara dan 81 bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi, Kabupaten Tambun Utara.

Menurutnya, sita dilakukan untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut.

“Bahwa untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut diatas, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara, selain itu Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip barometerrakyat.com, Jumat (4/3/2022).

Adapun sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

BACA JUGA: Wacana Penundaan Pemilu, Rocky Gerung Sebut Kekuasaan Belum Punya Calon, Singgung Nama Menteri Jokowi

“Terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.016.078.500.000.000,” ucapnya.

Ia menambahkan, Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,07 Triliun.

Pos terkait

Comment