BR. KEPRI – Bendahara sekolah harus bisa menyiapkan sebaik mungkin penyelenggaraan administrasi keuangan sekolah secara benar, sekaligus bisa mempertnggung jawabkannya.
Demikian dikatakan Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat membuka kegiatan Asistensi Bendahara Pengeluaran SMA/SMK Se- Provinsi Kepri Atas Pengelolaan Keuangan Sekolah Dana BOS dan Dana SPP, di Batam.
Menurutnya setiap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai peruntukannya. Dalam hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomer 2 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan.
Meskipun dana BOS dan dana SPP bersifat tidak kaku dan mengikat, baik penggunaan dan pengelolaannya, tetapi bendaharawan sekolah, harus memperhatikan prinsip – prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan juga transparansi.
” Kepada semua bendahara pengeluaran sekolah, jangan ragu untuk terus berkonsultasi dengan pihak – pihak terkait. Apabila ada laporan keuangan sekolah, yang kurang dipahami dan dimengerti.
Bisa melalui pengawas internal kita, dalam hal ini Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dengan menghubungi hotline yang khusus dibuka untuk melayani konsultasi. Atau juga melalui pengawas ekternal seperti BPK Kepolisan dan Kejaksaan, ” ujarnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Irmandes mengatakan,
para bendahawan pengeluaran sekolah kedepannya, harus mampu membuat laporan keuangan yang handal, bersih, transparan dan juga akuntabel. Karena hanya laporan keuangan yang baik inilah, tercipta sekolah sekolah yang bersih penyelenggaraan keuangannya,
Comment