Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Juli 2019 lalu.
Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sopian, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
Nurdin diduga terima suap dari Abu Bakar Rp 159 Juta agar diberi izin perinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 6,1 Miliar yang diduga berasal dari gratifikasi yang diterima Nurdin selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.
Uang tersebut ditemukan saat pengeledahan di dalam rumah dinas Nurdin di Tanjungpinang.
KPK juga menetapkan pengusaha dari Batam Kock Meng sebagai tersangka, dia bersama Abu Bakar diduga sudah menyuap Nurdin Basirun.
Comment