Babak Baru Kasus Nurdin Basirun, KPK Periksa Enam Saksi

  • Whatsapp
Juru bicara KPK Febri Diansyah

BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan enam saksi terkait kasus yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keenam saksi yang diperiksa yakni Direktur PT. Sejati Karimun Beryyansyah, Direktur CV. Indoco Heri Kurniawan, Direktur PT. Pasifik Karya Makmur Liliha

Bacaan Lainnya

Kemudian Lasiya Putra dari PT Amanah Anak Negeri, Direktur PT Kurnia Hermawan Ivan Hermawan dan dari wiraswasta Achmad Yani.

“Saksi diperiksa di Polresta Barelang, sampai saat ini sudah lima orang saksi yang datang,” ujarnya, Kamis (10/10).

Menurutnya, saksi diperiksa dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019.

“Saksi diperiksa untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun),” ucap Febri.

Pos terkait

Comment