BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun cs tersangka kasus suap akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan mengatakan, kepastian tersebut setelah pihaknya menerima surat keputusan ketua Makamah Aggung RI Nomor 151/KMK/SK/IX/2019
Tentang penunjukan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana korupsi dengan tersangka Nurdin Basirun, Edy Sopian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Budi Hartono Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri dan Abu Bakar dari swasta.
“Kemarin hari Selesa, 1 Oktober 2019 PN Tanjungpinang terima surat keputusan dari Ketua Makamah Agung Republik Indonesia,” ujarnya kepada awak media, Rabu (2/10).
Baca : Politisi PDIP: DPRD Kepri Kecam Upaya Pelemahan KPK
Dia mengatakan, ada beberapa alasan sidang tersangka Nurdin dkk tidak dilaksanakan di Tanjungpinang, seperti Nurdin Basirun merupakan putra kelahiran Kepri juga pernah menjabat jabatan strategis seperti Wakil dan Bupati Karimun, Wakil dan Gubernur Kepri.
Nurdin, lanjut dia, merupakan tokoh masyarakat yang memiliki basis dukungan masa militan di Kepri.
Menurutnya, berdasar analisis situasi Kamtibmas dari Polda Kepri, dimungkin akan terjadi mobilisasi masa dan pengerahan masa secara besar-besaran sehingga berpotensi besar menggangu proses persidangan serta gangguan kamtibmas di Tanjungpinang.
Baca : KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Nurdin Basirun, Ada Pengusaha Tanjungpinang
“Berdasar pasal 85 alasan situasi yang dapat membahayakan untuk berjaga-jaga, demi efektivitas penanganan perkara tersebut dilaksanakan di luar Pengadilan Negeri Tanjungpinang sehingga dipandang PN Jakarta pusat memenuhi syarat untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Juli 2019 lalu.
Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sopian, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
Nurdin diduga terima suap dari Abu Bakar Rp 159 Juta agar diberi izin perinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 6,1 Miliar yang diduga berasal dari gratifikasi yang diterima Nurdin selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.
Uang tersebut ditemukan saat pengeledahan di dalam rumah dinas Nurdin di Tanjungpinang.
KPK juga menetapkan pengusaha dari Batam Kock Meng sebagai tersangka, dia bersama Abu Bakar diduga sudah menyuap Nurdin Basirun.
SAHRUL
Comment