Alasan Kantibmas, Kasus Ketua DPD Nasdem Bobby Jayanto Akan Dihentikan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wakil Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Brigjen Pol. Yan Fitri Halimansyah mengatakan, kasus dugaan rasis yang menjerat Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto harus segera disudahi.

“Apa yang dilaporkan belum tentu terbukti perbuatannya. Kalau tidak bisa diberhentikan oleh penyidik kasusnya harus diberikan kepastian hukum,” ujarnya kepada awak media usai pelantikan Anggota DPRD Tanjungpinang, Senin (2/9) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dikatakan dia, mendamaikan persoalan seseorang itu merupakan sebuah kewajiban manusia, karena situasi seperti saat ini, segala pihak harus lebih mementingkan kepentingan Kantibmas.

Baca : Penghentian Kasus Ketua DPD Nasdem, Ucok: Kedua Pihak Sepakat Berdamai

“Yang lebih utama bukan hanya kepentingan yang kecil-kecil, tapi harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, kepentingan negeri sendiri, kepentingan nasional yang kita kedepankan,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut dia, yang memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus Bobby Jayanto yang juga anggota DPRD Kepri terpilih periode 2019-2024 adalah penyidik.

Baca : Breaking News! Ketua DPD Nasdem Bobby Jayanto Jadi Tersangka

“Kepolisian memiliki kewenangan diskresi. Diskresi kepolisian perlu mempertimbangkan hal-hal yang prinsip, mengutamakan situasi Kantibmas. Bukan meluluh penegakan hukum tapi juga memperlihatkan sesuatu bentuk kepentingan Kantibmas yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang menetapkan Bobby Jayanto sebagai tersangka dugaan pidato rasis dalam kegiatan Sembahyang Keselamatan Laut di Pelantar II Tanjungpinang Juni lalu.

Baca Juga : Dua Sopir Bus Sekolah Ditangkap, Sabu Diamankan Bikin Ngeri

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik gelar perkara dan meyakini sudah memenuhi dua alat bukti.

Bobby disangkakan dengan Pasal 16 Junto Pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman lima tahun penjara.*

Pos terkait

Comment