KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri Bobby Jayanto, Jumat (3/9).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Bobby diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Bintan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Saksi Bobby Jayanto Anggota DPRD Provinsi Kepri diperiksa untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” ujarnya saat dihubungi.

BACA JUGA:

Andi Asrun: Bupati Bintan Harus Buka-bukaan di KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

BACA JUGA:

Bupati Bintan Terima Jatah Rp6,3 Miliar dari Penentuan Kuota Rokok

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.

Pos terkait

Comment