BAROMETERRAKYAT.COM, MEDAN. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah mengusut dua kasus dugaan mafia tanah. Hal itu merupakan tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung Burhanudin untuk memberantas mafia tanah.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dua kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” ujar Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11).
Ia menyampaikan, pertama penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang
Yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Kedua, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.*
Comment