Viral Pejabat di Aceh Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, ACEH. Video dengan narasi seorang anak di Aceh Tengah, Aceh, menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri Takengon viral.

Melansir dari detikcom, Rabu (17/11), anak tersebut diketahui merupakan pejabat di daerah setempat.

Dilihat video tersebut, perempuan penggugat berinisial AH tampak meninjau rumah tiga lantai bersama sejumlah orang. Peninjauan itu disebut bagian dari sidang lapangan.

Di sekitar rumah, tampak ibu kandung penggugat serta sejumlah saudaranya. Ibu kandung penggugat sempat melontarkan kata ‘durhaka’ ketika perempuan itu melintas.

“Pak bupati ini anggota bapak. Pegawai negeri sipil ini digugatnya mamaknya si tua ini. Nggak tahu diri ini mamak sendiri kau,” kata perempuan dalam video.

Dalam video, tampak AH tidak menjawab. Dia terlihat berjalan meninggalkan lokasi.

Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Takengon, gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021. Ada lima orang yang digugat, yaitu KA (ibu kandung penggugat), AF, FA, Muk, dan RA.

Gugatan utamanya dalam perkara itu adalah penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, yaitu menyatakan sebidang tanah seluas 894 m2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen 3 (tiga) lantai, berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik (Penggugat).

Rumah itu beralamat di Jalan Takengon – Isaq / Jalan. Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat.

Pos terkait

Comment