BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kuasa hukum korban pencabulan anak bawah umur sebut saja Bunga (9), Muhammad Faisal mendesak penyidik Polsek Jemaja, Anambas, Kepulauan Riau untuk mengungkap pelaku sebenarnya yang telah mencabuli kliennya.
Desakan itu menyusul setelah ayah korban inisial Am (37) yang disangkakan telah mencabuli anak kandungnya dibebas setelah masa tahanan habis.
“Saya berharap polisi bisa selesaikan kasus ini,” ujarnya kepada awak media di Tanjungpinang, Senin (12/10).
Ia mengatakan, jika kasus ini cepat terungkap, sehingga korban secepatnya dapat dilakukan pemulihan.
“Tapi sampai saat ini belum juga, kasihan anaknya (korban),” ucap mantan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri ini.
Bahkan, kata dia, dari hasil asesmen yang telah diterima, sangat berbeda dengan kesimpulan penyidik dengan menetapkan sang ayah sebagai tersangka.
“Sepertinya polisi hanya berkutat pada laporan awal dan mereka tidak melakukan pengembangan penyidikan atas pemeriksaan pisikolog, jadi aneh, ada apa dengan kasus ini,” ujarnya.
Comment