Miliki 0,62 Gram Sabu,Oknum P3K Anambas Diringkus Polisi

  • Whatsapp

H oknum P3K diduga pemilik Narkotika jenis sabu seberat 0,62 Gram

BR.ANAMBAS — Seorang pria berinisial H yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan diduga pelaku, polisi mengamankan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram.

H diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas pada Rabu (7/10), sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Kute Siantan.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Kristian, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kute Siantan.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram,” ujar Iptu Kristian, Kamis (8/10).

Selain mengamankan barang yang diduga narkotika jenis sabu, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap diduga pelaku. Hasil pemeriksaan di RSUD Tarempa menunjukkan urine H positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

Petugas turut mengamankan satu set alat hisap atau bong, pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga korek api, satu unit telepon seluler serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

H bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” kata Misbachul Munir.

Penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Diduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pos terkait

Comment