BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dukungan partai politik terhadap pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melekat setelah didaftarkan di KPU sehingga dukungan tersebut tidak dapat dialihkan kepada kandidat lain, sekalipun partai politik tersebut menarik dukungan.
“Ketentuan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3/2017 Pasal 6 ayat 5, yang diperkuat dengan Surat Nomor 742 KPU RI berisi penjelasan salah satunya terkait mekanisme pencalonan saat pilkada,” kata pengamat hukum tata negara Pery Rehendra Sucipta, Kamis (10/9).
Namun di dalam ketentuan itu, menurut Akademisi Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang itu ada pengecualian, yang hanya dapat terjadi bisa bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar di KPU mengubah komposisi partai pengusung.
Ia menjelaskan, perubahan dalam komposisi koalisi partai pengusung hanya terjadi bila bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengubahnya dengan mekanisme ‘dikeluarkan’ dari gabungan partai politik pengusung, bukan disebabkan oleh inisiatif sepihak dari salah satu partai dengan menarik dukungan.
Ia mencontohkan, dalam Pilkada Kabupaten Bintan 2020 pada saat tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hanya Apri Sujadi-Roby Kurniawan yang mendaftar.
Persyaratan pendaftaran salah satunya, dukungan dari partai politik atau gabungan politik yang harus memenuhi persyaratan 20 persen atau lima kursi dari 25 kursi di DPRD Bintan.
Apri-Roby sudah mengantongi 21 dari 25 kursi yakni Partai Amanat Nasional satu kursi, Partai Hanura satu kursi, Partai Demokrat delapan kursi, PDIP dua kursi, PKS tiga kursi, dan Golkar sebanyak enam kursi.
Comment