Pengamat: Partai Tidak Dapat Alihkan Dukungan Kepada Kandidat Lain

  • Whatsapp
pengamat hukum tata negara Pery Rehendra Sucipta (Foto: Ist)

Ketika berkas persyaratan tersebut masuk di KPU Bintan, dan dinyatakan lengkap, maka konsekwensi yang terjadi yakni seluruh partai pengusung tersebut sudah terkunci, tidak dapat mengalihkan dukungan kepada kandidat lain.

Bila ada salah satu partai dengan inisiatif sendiri menarik dukungan dan keluar dari koalisi partai yang mengusung Apri-Roby, kemudian mengusung kandidat lain, maka cacat hukum sehingga seharusnya tidak memenuhi persyaratan atas dukungan terhadap kandidat lain tersebut.

Bacaan Lainnya

Kunci tersebut, menurut dia hanya dapat dibuka oleh Apri-Roby. Caranya, Apri-Roby mengeluarkan satu atau beberapa partai pengusung.

Kemudian Apri-Roby mendaftar kembali ke KPU Bintan saat pembukaan perpanjangan pendaftaran pada 11-13 September 2020, dengan komposisi partai koalisi yang berbeda.

Bila Apri-Roby tidak mendaftar kembali, maka komposisi koalisi partai tidak dapat berubah, meski muncul beragam dinamika politik dan persepsi.

“Perdebatan kata ‘dikeluarkan’ sebagaimana di sebutkan di dalam Surat Nomor 742 KPU RI tidak bias dipisahkan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan bunyi dari Pasal 6 ayat 5 PKPU Nomor 3/2017, sehingga yang berhak mengeluarkan partai itu adalah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.

“Sedangkan bila partai menarik dukungannya, maka partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti,” tegasnya.

Redaksi

Pos terkait

Comment