BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terus mendalami dugaan pengelapan pajak yang diduga dilakukan oknum pegawai di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang inisial Y dan D.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang turut diperiksa dalam kasus tersebut.
BPN turut dimintai keterangan karena salah satu instansi yang terlibat langsung dalam pengurusan pajak di BPPRD Tanjungpinang.
Terutama dalam urusan pajak Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dengan demikian keterangan pihak BPN sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan kecocokan data terkait perolehan pajak di BPPRD Tanjungpinang.
Comment