Jaksa Periksa Kabid Penetapan Pajak dan Pegawai BTN

  • Whatsapp
Kepala Bidang Penetapan Pajak di BP2RD Tanjungpinang Tina Darma Surya

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terus mendalami dugaan pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) senilai Rp 1,2 miliar.

Pengelapan tersebut diduga dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di BP2RD Tanjungpinang inisial Y dan D.

Bacaan Lainnya

Hari ini, Rabu (6/11) penyidik Kejari Tanjungpinang memeriksa tiga orang saksi. Ketiganya yakni Kepala Bidang Penetapan Pajak di BP2RD Tanjungpinang Tina Darma Surya dan dua saksi dari Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang.

Usai diperiksa, Brand Komersial Funding BTN Cabang Tanjungpinang Taufik mengatakan, dia diperiksa terkait pengelapan pajak BPHTB yang heboh di Tanjungpinang.

Dua pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang datangi Kejari Tanjungpinang untuk dimintai keterangan

“Hanya memberi keterangan sebagaimana kasus yang berkembang. Semua tetap keputusan di Kejari yang lebih lengkap, BTN hanya sebagai mitra,” ujarnya.

Ditanya berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik, dia mengaku lupa. “Saya kurang tau, ada beberapa keterangan diharapkan membantu kasus ini,” ucapnya.

Pos terkait

Comment