Oknum PNS BP2RD Tanjungpinang Akui Gelapkan Pajak

  • Whatsapp
Ilustrasi pengelapan pajak

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Inspektorat Tanjungpinang terus mendalami dugaan pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,2 Miliar di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Pengelapan pajak tersebut diduga dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BP2RD Tanjungpinang inisial Y dan D.

Bacaan Lainnya

Kepala Inspektorat Tanjungpinang Tengku Dahlan mengatakan, belum menerima laporan dari tim berapa besaran pajak diduga digelapkan oknum pegawai.

Tapi, kata dia, kedua oknum pegawai tersebut menggakui sudah mengelapkan pajak tersebut.

“Pengakuan yang bersangkutan Y itu sekitaran 300 Juta, dan D lebih kecil hanya Rp 17 Juta,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (31/10).

Dia mengatakan, hingga saat ini tim yang sudah dibentuk masih bekerja. Menurutnya, pengakuan kedua oknum tersebut tidak serta merta dijadikan dasar dan diterima begitu saja.

Pos terkait

Comment