BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kunjungan kerja dan sosialisasi digelar Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri yang dilaksanakan di Perpustakaan dan Gedung Arsip Kota Tanjungpinang, Selasa (15/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma, Ombudsman Kepri Ahmad Ilham, Aswas Kejati Kepri Djasmin Simanullang selaku Wakil Ketua II UPP Kepri, Irbid Itwasda Polda Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi selaku Sekretaris II UPP Kepri, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya selaku Ketua UPP Kota Tanjungpinang, Ketua LAM Kota Tanjungpinang H. Wan Rafiwar, Forkopimda Kepri dan Tanjungpinang dan dikuti peserta sosialisasi kurang lebih 100 orang.
Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma dalam sambutannya menyampaikan, dukungan atas kegiatan yang diselenggarakan oleh UPP Kepri serta mengimbau seluruh OPD Kota Tanjungpinang dan instansi Pelayanan Publik agar tidak terjerumus kepada Pungutan Liar.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan Wakil Ketua II UPP Provinsi Kepri Djasmin Simanullang menyampaikan, pengertian, faktor dan akibat dari Pungli. Selanjutnya Ombudsman Kepri Ahmad Ilham dalam paparannya menyampaikan pengertian dan pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan Sosialisasi oleh Irbid Itwasda Polda Kepri yang juga merupakan Sekretaris II UPP Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi yang menyampaikan pengertian Pungli (pungutan liar) yaitu:
Upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat atau pengguna layanan oleh penyelenggara atas suatu produk layanan (dapat berupa administrasi, barang atau jasa) yang menjadi kewenangannya, dimana uang yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, dengan ancaman akan diperlambat maupun dengan iming-iming akan dipercepat.
Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau perseorangan.
Penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan uang, barang dan jasa, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.
Ucok juga memaparkan latar belakang Pungli, modus Pungli dan dampak Pungli di masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan adanya Satgas Saber Pungli yang bertugas memberantas pungli dan memiliki fungsi yaitu intelijen, pencegahan dan penindakan serta fungsi yustisi diharapkan pungli dapat diberantas.
Kegiatan juga dilaksanakan dengan sesi tanya jawab serta penyerahan Cinderamata.
Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya menyampaikan, bahwa kegiatan kunjungan kerja dan sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman bagi OPD dan seluruh instansi pengemban fungsi pelayanan publik agar senantiasa memberikan pelayanan yang baik dan bersih kepada masyarakat. Sehingga tidak terjerumus dalam perilaku Pungli yang merusak dan merugikan.*
Comment