BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI, ditahan KPK.
Nahrawi ditahan untuk 20 hari ke depan. Dia keluar dari KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.20 WIB, Jumat (27/9/2019).
Dia terlihat sudah memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Nahrawi sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan. Nahrawi ditahan di Rutan Guntur.
“IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dilansir Detikcom.
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Sumber : Detikcom
Comment