BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan kepala Dinas Kebudayaan Kepri Arifin Nasir ditetapkan Polisi Daerah (Polda) Kepri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tugu bahasa di Pulau Penyengat.
Selain Arifin Nasir, Polda juga menetapkan Muhammad Yasir sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Muahammad Yunus Direktur PT Sumber Tenaga Baru sebagai tersangka.
Dua nama terakhir sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan Arifin Nasir belum dilakukan penahanan.
Baca : Terungkap! Rayu dengan Uang 50 Ribu dan Cas, Oknum Dokter Ini Cabuli Anak
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 3 org Tersangka atas Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat AN (Arifin Nasir), YN (M. Yunus) dan MY (M. Yasir),” ujarnya saat dihubungi Barometerrakyat.com, Senin (23/9).
Baca : Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa: Inalillahi KPK Sudah Berpulang ke Rahmatullah
Diketahui, Proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat dibangun pada masa Gubernur Kepri (alm) HM Sani sebagai wujud penghormatan dan penghargaan Pemerintah Provinsi Kepri kepada jasa-jasa Raja Ali Haji sebagai pahlawan nasional di bidang bahasa.
Proyek tersebut menggunakan dana APBD di Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri dengan pagu anggaran Rp 12,5 Miliar. Saat pembanguan tersebut, kepala dinas masih dijabat Arifin M Nasir.
Namun, dalam pelaksanaannnya pembangunan monumen bersejarah ini mangrak. BPKP Provinsi mencuim pekerjaan monumen penuh syarat korupsi. Laporan hasil audit dikeluarkan BPKP tahun 2015 lalu.*
Comment